Polres Magelang Bubarkan Keramaian, Yang Nekad Bisa Dijerat Hukuman 1 Tahun

Polres Magelang Bubarkan Keramaian, Yang Nekad Bisa Dijerat Hukuman 1 Tahun

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Kabag Ops Polres Magelang AKP Maryadi mengatakan, guna memutus jalur penyebaran virus Corona atau Covid-19, agar masyarakat tetap di rumah terlebih dahulu, tidak berkumpul di ruang publik. \"Semua ini kami lakukan menindak lanjuti Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/ 2020, tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Bagi warga masyarakat yang melanggar maklumat ini diantaranya tetap mengadakan keramaian, dan kegiatan yang mengumpulkan warga masyarakat bisa dijerat hukuman maksimal selama satu tahun sebagaimana pasal 216 dan 218 KUHP,\" ucap AKP Maryadi. Oleh karena itu, jajaran Polres Magelang Polda Jateng serentak melaksanakan patroli sekala besar dengan melibatkan juga dari TNI guna memutus jalur penyebaran virus Corona atau Covid-19, dilangsungkan di wilayah hukumnya masing masing mulai awal pekan ini. Baca Juga Cegah Penyebaran Corona, Ribuan Truk Pasir di Magelang Disemprot Disinfektan Kegiatan menyasar warga masyarakat yang masih kumpul kumpul dan nongkrong di luar rumah, dan tempat tempat hiburan seperti kafe dan warung-warung kaki lima. “Kegiatan ini demi memutus peyebaran virus corona, diharapkan masyarakat menyadari akan bahaya virus corona dengan penyebaran begitu pesat, lebih baik berada di rumah kami yang bertugas untuk meindungi. Di Mungkid beberapa pemuda yang ketahuan sedang nongkrong langsung dibubarkan dan disuruh pulang ke rumah,”  terang Kabag Ops Polres Magelang AKP Maryadi. Di Kecamatan Mertoyudan pengunjung kafe dan wanita pemandu lagu dibubarkan, karena meskipun mengetahui adanya waspada penyebaran virus Corona, namun masih saja tetap melakukan aktifitasnya. \"Maka untuk pengelola kafe di minta untuk tidak beraktifitas terlebih dahulu hingga waktu yang belum ditentukan,\" tandas AKP Maryadi. Selain itu bagi warga yang mempunyai rencana akan menggelar acara repsepsi pernikahan, untuk pelaksanaan resepsi agar ditunda. Adapun untuk akad nikah di KUA dengan pengiring secukupnya. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: